Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Azerbaijan On Visa Exemption For Diplomatic Official And Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2009 · PERPRES No. 38 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2009Tanggal Penetapan:28 Agustus 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Azerbaijan On Visa Exemption For Diplomatic Official And Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2009
Tanggal Penetapan28 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2008 di Baku, Azerbaijan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara dengan menghapuskan kewajiban visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Peraturan ini menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)