di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun /Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan
Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.05/2015 · PMK No. 117/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015, yang mengamanatkan adanya peraturan teknis untuk pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Ketentuan Substansial: