di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PANRITA LOPI FM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 08/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 08 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Panrita Lopi FM dengan tujuan sebagai media pendidikan, hiburan, informasi pembangunan, komunikasi masyarakat, pelestarian budaya, peningkatan partisipasi masyarakat, dan perekat sosial.
Ketentuan Substansial:
Radio Swara Panrita Lopi FM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, melekat secara kelembagaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, Radio Swara Panrita Lopi FM wajib mendapatkan izin sesuai peraturan perundang-undangan, dengan biaya dibebankan pada APBD.
Peraturan ini mengatur tentang Dewan Pengawas (terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah daerah, dan praktisi penyiaran) dan Dewan Direksi (terdiri dari Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Umum, dan Direktur Teknik dan Penyiaran), termasuk syarat, pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan tata kerja masing-masing.
Pelaksanaan siaran diatur dengan durasi minimal 12 jam per hari, dengan 60% mata acara dalam negeri, memberikan perlindungan dan pemberdayaan anak-anak dan remaja, serta tidak mengandung unsur negatif seperti fitnah, hasutan, atau SARA. Bahasa utama adalah Bahasa Indonesia, namun bahasa daerah dan asing dapat digunakan untuk program tertentu.
Sumber pembiayaan berasal dari APBD, iuran penyiaran, siaran iklan, sumbangan pihak ketiga, dan sumber lain yang sah. Siaran iklan terdiri dari iklan niaga (maksimal 15% waktu siaran) dan iklan layanan masyarakat (minimal 30% dari siaran iklannya), dengan ketentuan tidak mengandung unsur yang menyinggung atau bertentangan dengan kesusilaan. Aset Radio merupakan kekayaan daerah yang dikelola untuk kepentingan operasional penyiaran.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan dan pengawasan penyelenggaraan siaran melalui pemantauan, pelaporan pelanggaran, dan penyampaian usulan kepada Dewan Pengawas dan/atau Dewan Direksi.