Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 59 Tahun 2015

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Prabumulih 59/2015 · Perwali Kota Prabumulih No. 59 Tahun 2015 · Perwali Kota Prabumulih Nomor 59 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014.

1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan

Persyaratan untuk melakukan kegiatan yang diatur dalam peraturan ini mencakup:

  • Pengumpulan dan penyajian laporan realisasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Rincian pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diperlukan untuk pertanggungjawaban.
  • Penggunaan format dan ketentuan teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Penambahan Ketentuan Baru

Ketentuan baru yang terdapat dalam peraturan ini mencakup:

  • Rincian laporan realisasi anggaran yang lebih terstruktur.
  • Ketentuan mengenai penyajian laporan yang harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.
  • Penjabaran lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran yang diperlukan untuk pertanggungjawaban.
3. Penghapusan Ketentuan Lama

Tidak ada ketentuan lama yang dihapus dalam peraturan ini.

4. Perubahan Ketentuan

Tidak ada perubahan ketentuan dari peraturan sebelumnya.

5. Perubahan Substansi Kewenangan, Peran, dan Tanggung Jawab

Tidak ada perubahan substansi kewenangan, peran, dan tanggung jawab lembaga yang diatur dalam peraturan ini.

6. Penambahan Substansi Kewenangan, Peran, dan Tanggung Jawab

Tidak ada penambahan substansi kewenangan, peran, dan tanggung jawab lembaga yang diatur dalam peraturan ini.

7. Penghapusan Substansi Kewenangan, Peran, dan Tanggung Jawab

Tidak ada penghapusan substansi kewenangan, peran, dan tanggung jawab lembaga yang diatur dalam peraturan ini.

8. Perubahan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian

Tidak ada perubahan fungsi pengawasan dan pengendalian lembaga yang diatur dalam peraturan ini.

9. Penambahan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian

Tidak ada penambahan fungsi pengawasan dan pengendalian lembaga yang diatur dalam peraturan ini.

10. Penghapusan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian

Tidak ada penghapusan fungsi pengawasan dan pengendalian lembaga yang diatur dalam peraturan ini.

11. Perubahan Hak dan Kewajiban

Tidak ada perubahan hak dan kewajiban dari para pihak yang diatur dalam peraturan ini.

12. Penambahan Hak dan Kewajiban

Tidak ada penambahan hak dan kewajiban dari para pihak yang diatur dalam peraturan ini.

13. Penghapusan Hak dan Kewajiban

Tidak ada penghapusan hak dan kewajiban dari para pihak yang diatur dalam peraturan ini.

14. Perubahan Mekanisme Implementasi Kegiatan

Tidak ada perubahan mekanisme implementasi kegiatan yang diatur dalam peraturan ini.

15. Penambahan Mekanisme Implementasi Kegiatan

Tidak ada penambahan mekanisme implementasi kegiatan yang diatur dalam peraturan ini.

16. Penghapusan Mekanisme Implementasi Kegiatan

Tidak ada penghapusan mekanisme implementasi kegiatan yang diatur dalam peraturan ini.

Tidak Ada

Tidak Ada