Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan. Beberapa poin penting meliputi:
- **Pengelola Keuangan Daerah:** Menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, PA, KPA, PPTK SKPD, PPK SKPD, PPK Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, serta TAPD.
- **APBD:** Mengatur penyusunan, penetapan, dan perubahan APBD, termasuk struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:** Menetapkan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang harus diikuti oleh Pemerintah Daerah.
- **Kekayaan Daerah dan Utang:** Mengatur pengelolaan kekayaan daerah, termasuk piutang daerah, investasi daerah, dan utang daerah.
- **BLUD:** Mengatur pembentukan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Menetapkan mekanisme penyelesaian kerugian keuangan daerah.
- **Informasi Keuangan Daerah:** Mengatur penyediaan dan pengumuman informasi keuangan daerah kepada masyarakat.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.