Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Urusan Kewenangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 7/2017 · Perda Kabupaten Pasaman No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2017Tanggal Penetapan:1 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Kewenangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku01 Desember 2017
Tanggal Penetapan01 Desember 2017
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Urusan Kewenangan Daerah menetapkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten Pasaman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren: Peraturan ini mengklasifikasikan urusan pemerintahan konkuren menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi lagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. 2. Urusan Pemerintahan Wajib: Peraturan ini merinci urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, pelindungan masyarakat, dan sosial. Selain itu, diatur pula urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan. 3. Urusan Pemerintahan Pilihan: Peraturan ini menetapkan urusan pemerintahan pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan potensi yang dimiliki daerah, meliputi perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi sumber daya mineral, perdagangan, dan perindustrian. 4. Pedoman Penyelenggaraan: Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta standar pelayanan minimal untuk urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 5. Pembiayaan: Pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman dan/atau sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)