di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif, memberikan kemudahan dalam pelaksanaan penanaman modal, dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan penanaman modal di Sulawesi Tenggara. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberdayakan potensi sumber daya alam daerah secara optimal, mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan, bidang dan jenis usaha yang diprioritaskan, ketentuan investasi, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan, perlindungan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan dan evaluasi.
Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; pemberian dana stimulan; dan/atau pemberian bantuan modal. Kemudahan dapat diberikan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; penyediaan sarana dan prasarana; penyediaan lahan atau lokasi; pemberian bantuan teknis; dan/atau percepatan pemberian perizinan. Insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.