Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali PPJ di Kabupaten Majalengka.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** PPJ dikenakan atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN. Pengecualian diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, penggunaan listrik bukan dari PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin, dan tempat ibadah.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi:
* Listrik dari PLN: Rumah tangga (3%), pertokoan/usaha (5%), industri (8% dari 30% NJTL).
* Listrik bukan dari PLN: Bukan industri (6%), industri (7%).
3. **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Majalengka. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.