Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 1/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2004Tanggal Penetapan:20 Januari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku23 Januari 2004
Tanggal Penetapan20 Januari 2004
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 1999 Nomor 9 Seri A)

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali PPJ di Kabupaten Majalengka. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** PPJ dikenakan atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN. Pengecualian diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, penggunaan listrik bukan dari PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin, dan tempat ibadah. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi: * Listrik dari PLN: Rumah tangga (3%), pertokoan/usaha (5%), industri (8% dari 30% NJTL). * Listrik bukan dari PLN: Bukan industri (6%), industri (7%). 3. **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Majalengka. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang;