Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 1/2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2010Tanggal Penetapan:9 Agustus 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku09 Agustus 2010
Tanggal Penetapan09 Agustus 2010
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel menetapkan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejalan dengan semangat Otonomi Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telefon, facsimile, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.

Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD yang diisi oleh wajib pajak. Pembayaran pajak dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melaporkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melaporkan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.