di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 38/2026 · Kepmen KKP No. 38 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 38 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan perairan di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai Kawasan Konservasi di Perairan dengan tujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut, khususnya penyu, serta mendukung pengembangan perikanan dan pariwisata berkelanjutan.
Kawasan ini dikelola sebagai Taman di Perairan dengan luas total 150,27 Hektare. Pembagian zona kawasan terdiri atas zona inti seluas 5,72 Hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 141,37 Hektare, dan zona rehabilitasi seluas 3,18 Hektare. Batas koordinat dan peta kawasan ditetapkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.