Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 16 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 16/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas dan Kepala Dinas, tarif retribusi untuk kendaraan pick up, gedung (Pendopo, Wisma Juang Perbaungan, Aula Sultan Serdang, Aula Pangeran Bedagai, Mess Pemda Serdang Bedagai), sewa kursi, mobil derek, mesin gilas, tire roller, aspal spayer, comproser, exavator, greader, loader, stemper, finisher, tire roller (FTR), vibrator bomag, schovel/becho, skid loader, motor ketel aspel, water tank truck, dump truck, pompa air bensin, pompa air diesel, molen, vibrator, rouller, alat pengecat jalan, mesin las, trailler, kabel detector, pemotong aspal, buldozer, trado, dan penyewaan konstruksi reklame bando. Selain itu, dilakukan penghapusan ketentuan pada BAB XI Pasal 14 ayat (1).

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.