Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2014Tanggal Penetapan:24 Maret 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku24 Maret 2014
Tanggal Penetapan24 Maret 2014
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
  2. Mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dan masyarakat.
  3. Mengembangkan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat.
  4. Memberikan kepastian hukum dan berusaha dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
  5. Melestarikan sumber daya genetik ternak lokal.
  6. Meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan kawasan peruntukan peternakan dan peta potensi peternakan.
  2. Pengelolaan benih, bibit, dan bakalan ternak, termasuk penyediaan, produksi, peredaran, dan pengawasan.
  3. Pengelolaan pakan ternak melalui pemenuhan dan pengolahan pakan.
  4. Pengaturan alat dan mesin peternakan, meliputi jenis, pengadaan, peredaran, dan penggunaan.
  5. Pembudidayaan ternak yang dapat dilakukan dalam kawasan budidaya.
  6. Pengelolaan panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan.
  7. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, termasuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan.
  8. Pengawasan obat hewan, serta penjaminan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
  9. Pembentukan Otoritas Veteriner untuk melaksanakan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas).
  10. Penyediaan lahan dan air yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan.
  11. Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  12. Pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  13. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 59 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, atau denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (3) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.