Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 6 /POJK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2018Tanggal Penetapan:19 April 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 April 2018
Tanggal Penetapan19 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum, guna mendorong pendalaman pasar keuangan dan menciptakan sistem perbankan yang kompetitif secara nasional dan internasional. Ketentuan substansial meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 1 dan perubahan ketentuan dalam Pasal 6 terkait kewajiban agunan kas untuk transaksi structured product. Bank wajib meminta agunan berupa kas minimal 10% dari nilai nosional transaksi, kecuali untuk nasabah tertentu seperti bank, pemerintah, dan lembaga pembangunan multilateral. Transaksi structured product tertentu juga dikecualikan jika memenuhi persyaratan lindung nilai. Pelaksanaan agunan harus dituangkan dalam perjanjian antara bank dan nasabah.

1. Semua perjanjian transaksi Structured Product antara Bank dengan Nasabah yang sedang berjalan dan sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan ekspansi usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus lembaga jasa keuangan.