Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 3 yang mengatur tentang Renstra, yang meliputi uraian tentang kondisi, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, program, sasaran program, kegiatan dan sasaran kegiatan, keluaran kegiatan, target capaian, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sasaran strategis dan sasaran program yang telah ditetapkan dalam Renstra harus dijabarkan ke dalam sasaran kegiatan pada masing-masing unit kerja dan unit pelaksana teknis sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.