Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Daerah. Tujuannya adalah mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang ada, dan mewujudkan perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, berdasarkan kondisi lokalitas daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh: Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Juga menetapkan tipologi perumahan kumuh berdasarkan lokasi geografis (di atas air, tepi air, dataran, perbukitan, daerah rawan bencana).
- Pencegahan: Melalui pengawasan perizinan, standar teknis, kelayakan fungsi, dan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
- Peningkatan Kualitas: Melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, permukiman kembali) dengan memperhatikan hak masyarakat terdampak, kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya.
- Penyediaan Tanah: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah.
- Pendanaan: Pendanaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
- Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, bantuan sosial, pembinaan peran masyarakat, dan penyediaan pertanahan.
- Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal: Mengembangkan kemitraan antara pemerintah dengan badan usaha dan masyarakat, meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta melandaskan pada nilai kearifan lokal.