Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 12/2020 · Perda Kabupaten Barru No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Daerah. Tujuannya adalah mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang ada, dan mewujudkan perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, berdasarkan kondisi lokalitas daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh: Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Juga menetapkan tipologi perumahan kumuh berdasarkan lokasi geografis (di atas air, tepi air, dataran, perbukitan, daerah rawan bencana).
  2. Pencegahan: Melalui pengawasan perizinan, standar teknis, kelayakan fungsi, dan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
  3. Peningkatan Kualitas: Melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, permukiman kembali) dengan memperhatikan hak masyarakat terdampak, kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya.
  4. Penyediaan Tanah: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah.
  5. Pendanaan: Pendanaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  6. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, bantuan sosial, pembinaan peran masyarakat, dan penyediaan pertanahan.
  7. Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal: Mengembangkan kemitraan antara pemerintah dengan badan usaha dan masyarakat, meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta melandaskan pada nilai kearifan lokal.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah, kewajiban membongkar bangunan, pembekuan atau pencabutan izin mendirikan bangunan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.