Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 16/2011 · Perda Kota Ternate No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang mengamanatkan penetapan retribusi daerah melalui Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Ternate. Objek retribusi meliputi penyediaan peta dasar, peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa cetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah lembar yang dicetak, file, dan keping CD. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya jasa penyediaan peta, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, meliputi biaya pencetakan dan pengadministrasian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan skala, jenis peta, dan ukuran kertas. Besaran retribusi bervariasi, misalnya untuk cetak peta ukuran A0 adalah Rp.300.000,00 per lembar, dan untuk proses digital peta topografi/rupa bumi (60 x 60 cm) minimal 5 layer adalah Rp.400.000,00 per file.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Masa retribusi adalah saat diberikannya pelayanan penyediaan peta, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi harus dibayar sekaligus atau lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang. 2. Pejabat atau Pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.