Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengelolaan reksa dana tersebut, menggantikan peraturan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Larangan dan kewajiban bagi Manajer Investasi terkait pengelolaan Reksa Dana, termasuk batasan investasi pada efek tertentu dan kewajiban menentukan komposisi portofolio efek.
2. Persyaratan terkait Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
3. Ketentuan mengenai sifat penawaran umum saham atau unit penyertaan Reksa Dana.
4. Kewajiban pencantuman nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana.
5. Persyaratan khusus terkait pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks, termasuk ketentuan mengenai prospektus, kebijakan investasi, dan penjaminan.