Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 48 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 48 /POJK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks beserta Peraturan Nomor IV.C.4 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengelolaan reksa dana tersebut, menggantikan peraturan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Larangan dan kewajiban bagi Manajer Investasi terkait pengelolaan Reksa Dana, termasuk batasan investasi pada efek tertentu dan kewajiban menentukan komposisi portofolio efek. 2. Persyaratan terkait Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3. Ketentuan mengenai sifat penawaran umum saham atau unit penyertaan Reksa Dana. 4. Kewajiban pencantuman nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana. 5. Persyaratan khusus terkait pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks, termasuk ketentuan mengenai prospektus, kebijakan investasi, dan penjaminan.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.