Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 7/2014 · Perda Kabupaten Sikka No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:23 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan23 Agustus 2014
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank NTT (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 60)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur (PT Bank NTT).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dimaksudkan untuk menambah permodalan PT Bank NTT dalam mengembangkan usahanya, dengan memperhatikan prinsip ekonomi perusahaan. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing PT Bank NTT, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk, meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas PT Bank NTT dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui peningkatan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan dan/atau pelayanan masyarakat, serta mewujudkan PT Bank NTT menjadi Bank Regional dan/atau Bank Devisa.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam bentuk uang, meliputi penyertaan modal yang sudah dilaksanakan sejak pendirian PT Bank NTT maupun penyertaan modal yang akan dilaksanakan kemudian.
  2. Penyertaan modal daerah yang telah dilaksanakan sampai dengan Tahun 2013 sebesar Rp11.663.460.000,-.
  3. Penyertaan modal daerah sebesar Rp15.000.000.000,- akan dianggarkan dalam APBD sejak tahun anggaran 2014 sampai tahun anggaran 2018, dengan alokasi sebesar Rp 3.000.000.000,- per tahun.
  4. Penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  5. Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD.
  6. Pemerintah Daerah wajib menyerahkan pengelolaan penyertaan modal daerah kepada PT Bank NTT dan mengalokasikan anggaran dalam APBD.
  7. Sebagai pemegang saham, Pemerintah Daerah berhak menyampaikan pendapat dan saran dalam penentuan kebijakan PT Bank NTT dan memperoleh dividen.
  8. PT Bank NTT wajib mengelola kekayaan daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan melaporkan perkembangan setiap tahun kepada Pemerintah Daerah.
  9. Bagi hasil keuntungan ditetapkan dalam RUPS dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.
  10. Pengelolaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah, dibantu oleh SKPKD dan SKPD yang melaksanakan fungsi pengawasan.
  12. Kepala SKPKD Kabupaten Sikka ditunjuk mewakili Pemerintah Daerah dalam penyertaan modal daerah kepada PT Bank NTT.

(-)

(-)