Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquifed Petroleum Gas Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 30/2024 · Permenperin No. 30 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 30 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2024Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Regulator Gas Tabung Liquifed Petroleum Gas Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku30 November 2024
Tanggal Penetapan15 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 681).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9095:2024 secara wajib untuk Regulator Gas Tabung LPG, baik produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Pelaku Usaha (produsen, importir, dan pengedar) untuk memenuhi standar SNI yang diberlakukan secara wajib. Pemenuhan standar ini dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi, dan dapat mencantumkan lebih dari satu merek.

Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi minimal (mesin cor tekan, mesin pemangkasan sirip, peralatan permesinan, peralatan pengecatan, dan peralatan perakitan produk), peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki kegiatan usaha industri, merek sendiri, fasilitas produksi minimal, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.

Perwakilan Resmi harus ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri, mendapatkan lisensi merek, menguasai gudang, bertindak sebagai importir, dan memiliki akun SIINas. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI dimiliki oleh penerima kerja sama, dan pemberi kerja sama harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan jika berdomisili di luar Indonesia.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Regulator Gas Tabung LPG yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Regulator Gas Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Regulator Gas Tabung LPG yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Regulator Gas Tabung LPG hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Regulator Gas Tabung LPG hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG secara wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.