di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 11/2014 · Perda Kota Cirebon No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, serta untuk memenuhi modal dasar yang diharapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) pada tahun 2020.
Ketentuan Substansial: