Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 11/2014 · Perda Kota Cirebon No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Cirebon, Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon, dan Perseroan Terbatas Bank Jabar Banten Cabang Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 11 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, serta untuk memenuhi modal dasar yang diharapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) pada tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Kota Cirebon melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp11.849.000.000,00 (sebelas milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
  2. Penambahan modal ini diakumulasikan dengan penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp8.151.000.000,00 (delapan milyar seratus lima puluh satu juta rupiah), sehingga total penyertaan modal menjadi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
  3. Penambahan penyertaan modal dibebankan pada APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2014 hingga 2018 dengan rincian yang telah ditentukan.
  4. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)