Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 18/2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan HidupBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan kepentingan ekologis dan ekonomis. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan program TSP, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaannya.

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan program TSP, terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam. Perusahaan yang tidak bergerak di bidang tersebut tetap wajib melaksanakan TSP jika memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki aset atau omzet yang signifikan, manajemen yang baik, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Bentuk program TSP meliputi perbaikan kualitas lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, usaha ekonomi kerakyatan, penanggulangan bencana, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Perusahaan berhak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan fasilitas dari pemerintah daerah, menyusun rencana program TSP, menentukan lokasi dan sasaran penerima manfaat, meminta pendapat ahli, dan mendapatkan penghargaan. Perusahaan berkewajiban menyusun rencana kerja tahunan, menetapkan anggaran TSP, menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada pemerintah daerah, serta mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain.

Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program TSP dan dapat membentuk tim pengawas/monitoring. Perusahaan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program TSP kepada Bupati dan tim pengawas/monitoring.

1. Tim Pengawas/Monitoring atau Tim sejenis yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)