Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 10/2019 · Perda Kabupaten Indramayu No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, mendayagunakan aset daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dapat berupa uang (dianggarkan dalam APBD), barang bergerak dan tidak bergerak, atau fasilitas pemerintah daerah. Bentuk penyertaan modal meliputi penyertaan kepada BUMD (Perumda atau Perseroda), pembentukan perusahaan baru, pembelian saham perusahaan, dan pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama. Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan jenis usaha. Penilaian aset daerah yang disertakan dilakukan oleh Panitia Penaksir atau Lembaga Independen. Tata cara penyertaan modal diatur, termasuk penyertaan kepada BUMD (melalui rencana usaha dan persetujuan), pembelian saham (melalui pengkajian dan persetujuan DPRD), dan penyertaan dalam bentuk aset daerah (dengan persetujuan DPRD). Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Bupati. Hasil usaha penyertaan modal disetor ke Kas Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Direksi BUMD wajib melaporkan realisasi penyertaan modal kepada Bupati.

1. Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, hal yang menyangkut penyertaan modal daerah harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)