Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016 tentang KAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2014 - 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 3/2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2016Tanggal Penetapan:11 Agustus 2016
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2014 - 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku11 Agustus 2016
Tanggal Penetapan11 Agustus 2016
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang zonasi kawasan Minapolitan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Kawasan Pemanfaatan Umum:
    • Sentra produksi perikanan budidaya di beberapa distrik dan perikanan tangkap di Distrik Wasior dan seluruh perairan kabupaten.
    • Sentra pengolahan perikanan di Distrik Windesi (skala menengah) dan seluruh distrik (skala kecil).
    • Sentra pemasaran di kawasan perkotaan Wasior.
  2. Kawasan Pemanfaatan Wilayah Pesisir:
    • Zona Pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan) di beberapa distrik.
    • Zona Kehutanan (hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi) di beberapa distrik.
    • Zona Pariwisata (budaya dan alam) di berbagai lokasi.
    • Zona Pelabuhan di beberapa distrik.
  3. Kawasan Konservasi:
    • Sempadan Pantai.
    • Cagar alam (Pegunungan Wondiboy).
    • Taman Nasional Laut Teluk Cenderawasih.
  4. Kawasan Perlindungan terhadap kawasan bawahnya (Pegunungan Wondiboy dan bukit-bukit di beberapa distrik).
  5. Kawasan Alur Pelayaran (beberapa rute).

Peraturan ini juga mengatur sistem jaringan (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air) dan mitigasi bencana (longsor, banjir, gempa bumi, tsunami).

Masyarakat memiliki hak dan kewajiban terkait pengelolaan kawasan minapolitan, serta peran serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Pengendalian pemanfaatan zona dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang dan rencana zonasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 2) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan 3. Pemanfaatan ruang menurut rencana zonasi diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

1. Penertiban terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara pemanfaatan ruang; c. denda administrasi; d. pengurangan luas pemanfaatan ruang; dan/atau e. pencabutan izin pemanfaatan ruang.