di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Juga dikenal sebagai: SE Ketua ORI 8/2026 · SE Ketua ORI No. 8 Tahun 2026 · SE Ketua ORI Nomor 8 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong upaya pencegahan gratifikasi menjelang dan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Secara substansial, kebijakan ini melarang seluruh Insan Ombudsman menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, bingkisan, atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas. Selain itu, dilarang keras melakukan permintaan dana, sumbangan, atau hadiah terkait hari raya kepada masyarakat, pelapor, maupun pihak lainnya. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan operasional untuk mudik, juga dilarang.
Terdapat kewajiban bagi Insan Ombudsman untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Ombudsman paling lambat 7 hari kerja setelah penerimaan. Khusus untuk gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan disertai dokumentasi dan pelaporan kepada pimpinan unit kerja. Jika gratifikasi tidak dapat ditolak, penerimaan wajib dilaporkan kepada KPK atau UPG paling lambat 30 hari kerja. Selain itu, mitra kerja dan pihak terkait diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada Insan Ombudsman.