Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 3/2016 · Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:22 Januari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan22 Januari 2016
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua. Perubahan meliputi bagan struktur organisasi Inspektorat Provinsi Papua, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Selain itu, dilakukan penghapusan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf g terkait uraian Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Terdapat perubahan susunan organisasi BAPPEDA, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, serta Badan Kepegawaian Daerah yang mencakup perubahan pada kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, sub bidang-sub bidang, unit pelaksana teknis, dan kelompok jabatan fungsional. Rincian uraian tugas, fungsi, dan tata kerja BAPPEDA akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Terkait dengan perubahan Peraturan Daerah ini, maka rincian tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana Peraturan Daerah ini.

(-)