Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 24/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 24 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengharmoniskan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat, serta memberikan pedoman dan landasan hukum dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian sistem perencanaan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan perencanaan pembangunan daerah, meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana.
  2. Proses penyusunan berbagai dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, RPJMDesa, dan RKPDesa, termasuk mekanisme Musrenbang.
  3. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi teknokratik, partisipatif, politik, atas bawah, dan bawah atas.
  4. Tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, termasuk sumber data, pengelolaan data, dan sistematika rencana.
  5. Koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah dan Bappeda.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dan Desa dalam perencanaan pembangunan, serta menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan.

Dokumen rencana pembangunan Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan Daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)