di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 9/2003 · Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2003 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bau-Bau. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan air bersih. Lapangan usaha PDAM meliputi penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat Kota Bau-Bau.
PDAM memiliki kewenangan untuk mengusahakan pengadaan air minum, membangun dan memelihara instalasi pengolahan air, membangun dan memelihara sistem pengadaan air minum, memasang dan memelihara pipa distribusi, mengatur dan mengawasi distribusi air, melakukan penelitian laboratorium, melakukan survei tarif air, melayani permintaan sambungan air, mencatat meter air, menagih rekening air, mengambil tindakan terhadap pemakaian air ilegal, menyediakan air untuk fasilitas kota, membantu Walikota dalam mengatur usaha instalasi air oleh pihak ketiga, memberikan izin instalatur, serta meningkatkan mutu dan kesejahteraan karyawan.
PDAM dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam bidang pengadaan dan distribusi air minum. Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 500.000.000. Kepengurusan PDAM terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Anggota Direksi diangkat oleh Walikota dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Direksi bertugas mengurus dan membina perusahaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi. Pendapatan PDAM diperoleh dari uang langganan air, biaya penyambungan, dan penerimaan lain yang sah. Laba bersih PDAM dialokasikan untuk dana pembangunan daerah, anggaran belanja daerah, dana cadangan umum, dana sosial dan pendidikan, jasa produksi, pesangon, dan pembinaan koperasi pegawai.