di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 1/2025 · Perda Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 menetapkan pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama periode tersebut. RPJPD berfungsi sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (5 tahunan) dan rencana kerja pemerintah daerah (20 tahunan), serta sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dokumen RPJPD disusun dengan sistematika: pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, dan penutup. Perubahan RPJPD dimungkinkan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, terjadi perubahan mendasar, atau adanya kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perencanaan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.