di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 7/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005 mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Magelang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha industri, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan peran serta pengusaha dalam pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan industri untuk memiliki IUI atau TDI, tergantung pada nilai investasi perusahaan. IUI wajib dimiliki oleh perusahaan dengan investasi di atas Rp 200.000.000,-, sementara TDI wajib dimiliki oleh perusahaan dengan investasi antara Rp 5.000.000,- hingga Rp 200.000.000,-. Perusahaan dengan investasi di bawah Rp 5.000.000,- dibebaskan dari kewajiban memiliki TDI, kecuali jika dikehendaki.
Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Perluasan bagi perusahaan yang melakukan perluasan kapasitas produksi melebihi 30% dari kapasitas yang telah diizinkan. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang IUI atau TDI untuk menyampaikan informasi industri secara berkala, melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan, serta melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan kerja.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahan dan perubahan perusahaan, serta mekanisme peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin.