Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 7/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2005Tanggal Penetapan:13 Juni 2005
Pembangunan IndustriBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku14 Juni 2005
Tanggal Penetapan13 Juni 2005
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005 mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Magelang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha industri, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan peran serta pengusaha dalam pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan industri untuk memiliki IUI atau TDI, tergantung pada nilai investasi perusahaan. IUI wajib dimiliki oleh perusahaan dengan investasi di atas Rp 200.000.000,-, sementara TDI wajib dimiliki oleh perusahaan dengan investasi antara Rp 5.000.000,- hingga Rp 200.000.000,-. Perusahaan dengan investasi di bawah Rp 5.000.000,- dibebaskan dari kewajiban memiliki TDI, kecuali jika dikehendaki.

Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Perluasan bagi perusahaan yang melakukan perluasan kapasitas produksi melebihi 30% dari kapasitas yang telah diizinkan. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang IUI atau TDI untuk menyampaikan informasi industri secara berkala, melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan, serta melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan kerja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahan dan perubahan perusahaan, serta mekanisme peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin.

1. Persetujuan Prinsip yang telah diperoleh perusahaan Industri dari Direktorat Jenderal atau Kepala Kanwil atau Kepala Kantor Perindag sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai salah satu syarat untuk memperoleh IUI berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. IUI, Izin Perluasan dan TDI yang telah diperoleh perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, dan wajib melakukan pendaftaran ulang (her registrasi) selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Peraturan Derah ini dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 ayat (7) 3. Permohonan Persetujuan Prinsip IUI, Izin Perluasan atau TDI yang sedang dalam proses penyelesaian, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan kembali permohonan Persetujuan Prinsip IUI, Izin Perluasan atau TDI kepada instansi yang ditunjuk .

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah). 2. Usaha industri yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. 3. Tindak pidana yang dikenakan pidana sebagaimana diatur ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan izin.