Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis

Juga dikenal sebagai: Permenhub 7/2023 · Permenhub No. 7 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2023Tanggal Penetapan:7 Maret 2023
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Laut Perintis
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 April 2023
Tanggal Penetapan07 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif angkutan laut perintis. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis dengan menata kembali tarif, memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - Jenis tarif yang diatur: penumpang, barang, penggunaan kamar kelas, penggunaan ruangan kapal untuk usaha, dan penggunaan catu daya listrik. - Tarif penumpang dibedakan berdasarkan usia (dewasa, anak), veteran, dan penyandang disabilitas, dengan potensi potongan harga. - Tarif barang dibedakan antara barang bagasi (dengan batasan volume dan berat) dan barang non-bagasi (general cargo). - Pengaturan mengenai penyediaan makanan dan minuman sebagai layanan tambahan dengan biaya yang ditetapkan oleh Pelaksana Angkutan Laut Perintis dan persetujuan Direktur Jenderal, serta kewajiban pembayaran 3% dari nilai transaksi kepada Direktur Jenderal. - Pengaturan mengenai tarif penggunaan kamar kelas dan ruangan kapal untuk kegiatan usaha (niaga), termasuk tarif listrik dan air. - Ketentuan mengenai pembulatan tarif. - Ketentuan mengenai pemberian potongan harga atas tarif setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, termasuk delegasi persetujuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Perintis. - Kewajiban Pelaksana Angkutan Laut Perintis untuk melaporkan realisasi jumlah penumpang yang diangkut berdasarkan persetujuan potongan harga. - Ketentuan mengenai potongan harga 100% dalam keadaan tertentu (operasi SAR, bencana alam, bantuan kemanusiaan). - Ketentuan mengenai perubahan dan/atau penambahan ruas trayek, di mana Pelaksana Angkutan Laut Perintis dapat melakukan perhitungan tarif berdasarkan formulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. - Evaluasi tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti kenaikan inflasi atau force majeure.

(-)

(-)