Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 20/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2011Tanggal Penetapan:19 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku19 Oktober 2011
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk memberikan fasilitas pelayanan di terminal dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis retribusi terminal yang meliputi retribusi untuk terminal penumpang, terminal angkutan barang, pengguna fasilitas parkir, fasilitas kebersihan umum, dan usaha berjualan di dalam dan di luar kios terminal.
  2. Tarif retribusi yang berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan dan fasilitas yang digunakan. Contohnya, tarif untuk bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dibedakan berdasarkan ukuran bus, tarif parkir dibedakan antara mobil dan sepeda motor, dan tarif untuk penggunaan fasilitas kebersihan umum seperti mandi, buang air besar, dan buang air kecil.
  3. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan.
  4. Masa retribusi terminal adalah sekali masuk dan per hari.
  5. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan harus disetor secara bruto ke Kas Daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
  7. Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Ketentuan mengenai pemberian angsuran dan penundaan pembayaran retribusi oleh Bupati atas permohonan wajib retribusi.
  9. Tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar, didahului dengan surat teguran.
  10. Ketentuan mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  11. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.
  12. Wewenang penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari retribusi terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi yang tidak/kurang dibayar.