Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan aturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Implementasi penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Ketentuan substansial mencakup pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, serta tim anggaran pemerintah daerah. Diatur pula mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi struktur anggaran, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, surplus dan defisit, penyusunan rancangan anggaran, penetapan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama, perubahan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.