Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda 11/2015 · Perda No. 11 Tahun 2015 · Perda Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Desember 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Desember 2015

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain. Namun, peraturan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini menetapkan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, baik secara serentak maupun antar waktu. Peraturan ini merinci tahapan pemilihan, termasuk persiapan, pencalonan dengan berbagai persyaratan administrasi dan kualifikasi, kampanye yang diatur ketat, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih. Diatur pula mengenai tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa, serta mekanisme pengawasan pemilihan, pemberhentian sementara dan tetap, serta penunjukan pelaksana tugas dan penjabat Kepala Desa. Pembiayaan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, kecuali untuk pemilihan antar waktu yang dibebankan pada APB Desa.

Kepala Desa yang menjabat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

(-)