Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan BMD oleh BLUD dan BMD berupa rumah daerah.
Peraturan ini menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang matang, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, serta penatausahaan yang tertib. Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.