Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2015 - 2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 10/2014 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2015 - 2034
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku30 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2014-2034 bertujuan untuk mewujudkan tatanan ruang wilayah daerah sebagai daerah pertanian, perkebunan, pertambangan, perdagangan, dan jasa yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah daerah meliputi: - Peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah secara merata dan berhirarki. - Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana yang terpadu dan merata di seluruh wilayah. - Peningkatan dan pengoptimalan pengembangan pertanian tanaman pangan dan perkebunan. - Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi kawasan lindung. - Pengendalian kegiatan pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)/pertambangan rakyat. - Pengembangan wisata berbasis lingkungan. - Pengembangan kawasan strategis kabupaten. - Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Penetapan fungsi pusat kegiatan sesuai dengan pelayanannya. - Penetapan kegiatan utama pada pusat-pusat kegiatan agar masing-masing dapat berkembang sesuai potensinya. - Pengembangan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang potensial dan belum terlayani oleh pusat pertumbuhan eksisting. - Peningkatan fungsi ibukota kecamatan sebagai pusat orientasi kegiatan ekonomi dalam konteks sub regional dan lokal. - Peningkatan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat. - Menumbuhkembangkan pertanian tanaman pangan dan perkebunan sesuai dengan potensi wilayah dan prospek pemasaran melalui intensifikasi, peremajaan, rehabilitasi dan optimalisasi. - Menetapkan kawasan lindung di ruang darat. - Memanfaatkan ruang beserta sumber daya tambang dan galian di kawasan peruntukan pertambangan harus diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mempertimbangkan aspek teknik pertambangan dan otonomi daerah. - Mengembangkan obyek wisata andalan prioritas. - Menata dan mengembangkan kawasan-kawasan strategis kabupaten. - Mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan.