Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2014-2034 bertujuan untuk mewujudkan tatanan ruang wilayah daerah sebagai daerah pertanian, perkebunan, pertambangan, perdagangan, dan jasa yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan penataan ruang wilayah daerah meliputi:
- Peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah secara merata dan berhirarki.
- Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana yang terpadu dan merata di seluruh wilayah.
- Peningkatan dan pengoptimalan pengembangan pertanian tanaman pangan dan perkebunan.
- Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi kawasan lindung.
- Pengendalian kegiatan pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)/pertambangan rakyat.
- Pengembangan wisata berbasis lingkungan.
- Pengembangan kawasan strategis kabupaten.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan fungsi pusat kegiatan sesuai dengan pelayanannya.
- Penetapan kegiatan utama pada pusat-pusat kegiatan agar masing-masing dapat berkembang sesuai potensinya.
- Pengembangan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang potensial dan belum terlayani oleh pusat pertumbuhan eksisting.
- Peningkatan fungsi ibukota kecamatan sebagai pusat orientasi kegiatan ekonomi dalam konteks sub regional dan lokal.
- Peningkatan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat.
- Menumbuhkembangkan pertanian tanaman pangan dan perkebunan sesuai dengan potensi wilayah dan prospek pemasaran melalui intensifikasi, peremajaan, rehabilitasi dan optimalisasi.
- Menetapkan kawasan lindung di ruang darat.
- Memanfaatkan ruang beserta sumber daya tambang dan galian di kawasan peruntukan pertambangan harus diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mempertimbangkan aspek teknik pertambangan dan otonomi daerah.
- Mengembangkan obyek wisata andalan prioritas.
- Menata dan mengembangkan kawasan-kawasan strategis kabupaten.
- Mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan.