Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 6/2022 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 55); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif, dan kemudahan investasi di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan dan iklim investasi yang kondusif. Tujuannya meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing, pengembangan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Arah kebijakan penanaman modal yang meliputi perencanaan, promosi, pelayanan, pengendalian, pengembangan iklim, data dan sistem informasi, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi. 2. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal melalui identifikasi, pemetaan, dan pendokumentasian. 3. Penyelenggaraan urusan penanaman modal yang mencakup perencanaan dan promosi. 4. Jenis pelayanan yang terdiri dari perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan. 5. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. 6. Pemberian insentif dan kemudahan investasi berdasarkan kriteria tertentu. 7. Pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal. 8. Penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal. 9. Pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. 10. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal.

1. Pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa waktu Perizinan dan non perizinan.

1. Setiap Penanam Modal yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), dan Pasal 48 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.