Peraturan Daerah ini mengatur tentang jam kerja dan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan disiplin, produktivitas, dan efisiensi kerja PNS serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jam kerja efektif ditetapkan 37,5 jam seminggu dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Penetapan jam kerja untuk 5 dan 6 hari kerja, dengan ketentuan khusus bagi unit pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan.
- Penggunaan piranti daftar hadir elektronik (finger print) dan/atau lembaran daftar hadir.
- Kewajiban mengisi daftar hadir dan mengikuti apel pagi bagi pegawai.
- Penetapan pejabat penanggung jawab dan pengelola daftar hadir di setiap SKPD.
- Pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan rekapitulasi daftar hadir.
- Alasan sah tidak masuk kerja (cuti, sakit, tugas dinas, izin) dan jenis-jenis cuti.
- Jenis pelanggaran terhadap jam kerja (tidak masuk kantor, terlambat, pulang sebelum waktunya, dll.).
- Sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan/honorarium bagi pelanggar disiplin jam kerja.
- Mekanisme pemotongan tambahan penghasilan/honorarium dan pengembalian ke kas daerah.
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan jam kerja oleh Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD.
- Inspeksi mendadak (sidak) oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Tim Penegak Disiplin PNS.
- Pengaturan keprotokolan untuk memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
- Tugas umum keprotokolan meliputi penerimaan tamu, kunjungan, perjalanan dinas, pengaturan rapat, penyelenggaraan resepsi dan upacara.
- Ruang lingkup keprotokolan meliputi tata ruang, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tata busana, dan tata warkat.
- Tata tempat dalam acara resmi berdasarkan urutan jabatan.
- Tata upacara bendera dan bukan upacara bendera.