Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 9/2005 · Perda Kota Palangkaraya No. 9 Tahun 2005 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2005Tanggal Penetapan:30 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku30 September 2005
Tanggal Penetapan30 September 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2005 mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif retribusi penggantian biaya cetak peta dan data yang dikelola oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan cetak peta dan/atau data oleh Pemerintah Daerah, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Perubahan tarif meliputi biaya cetak peta berbagai ukuran (AO berwarna/tidak berwarna, dobel kuarto berwarna/tidak berwarna), biaya surat keterangan pengambilan peta/data, biaya pengesahan peta/data (berdasarkan jumlah lembar), dan biaya cetak dalam bentuk CD/disket (soft copy) untuk peta image, peta GIS, dan spare sheet. Selain itu, diatur pula pengecualian retribusi untuk data yang digunakan oleh badan sosial dan keagamaan, individu tidak mampu (dengan surat keterangan), serta penerbit media massa yang ditentukan oleh Walikota. Perubahan juga mencakup ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap tarif retribusi yang ditetapkan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).