Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 25 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Sorong. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 mengenai pedoman tata cara perhitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Tujuan perubahan adalah untuk memperkuat kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Pasal 3:** Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kota Sorong, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
2. **Pasal 4:** Besaran nilai bantuan per suara dihitung berdasarkan jumlah bantuan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kota Sorong periode sebelumnya. Jumlah bantuan keuangan setiap tahun dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara partai politik dikalikan dengan nilai bantuan per suara. APBD Kota Sorong tahun 2013 digunakan sebagai dasar penghitungan bantuan keuangan untuk tahun 2014-2019 dan seterusnya.
3. **Pasal 6:** Pengurus partai politik tingkat Kota Sorong mengajukan surat permohonan bantuan keuangan kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan administrasi, termasuk surat keputusan kepengurusan partai politik, NPWP, surat keterangan autentifikasi perolehan kursi dan suara, nomor rekening kas umum partai politik, rencana penggunaan dana bantuan keuangan (minimal 60% untuk pendidikan politik), laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan tahun sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar.
4. **BAB V dan Pasal 7:** Mengubah judul BAB V menjadi "VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK". Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat Kota Sorong yang diketuai oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Sorong.
5. **Pasal 8:** Hasil verifikasi dibuat dalam berita acara yang disampaikan kepada Walikota dengan melampirkan persyaratan administrasi. Format berita acara mengacu pada Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.