Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon Kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT. BJB, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 4/2012 · Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon Kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT. BJB, Tbk
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan Daerah Kota Cilegon ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, dan PT. BJB, Tbk.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BUMD, mendukung perluasan wilayah usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memenuhi modal dasar, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

Ketentuan Substansial:

Penambahan penyertaan modal daerah diberikan dalam bentuk uang kepada PDAM Cilegon Mandiri (Rp. 50.000.000.000), PD. BPRS Cilegon Mandiri (Rp. 75.000.000.000), PT. PCM (Rp. 250.000.000.000), dan PT. BJB, Tbk (Rp. 25.000.000.000). Pelaksanaan penyertaan modal akan dicantumkan dalam APBD dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Dana penyertaan modal digunakan untuk peningkatan produktivitas segala bidang usaha. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyertaan modal dan sebagai Dewan Komisaris atau sebutan lain. Setiap akhir tahun anggaran, dilakukan perhitungan atas pengelolaan perusahaan, dan Pemerintah Daerah mendapatkan bagi hasil keuntungan yang diserahkan ke Kas Daerah. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang menerima penyertaan modal.

(-)

(-)