Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 8/2025 · Permendikti Saintek No. 8 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Polipangkep). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polipangkep dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Polipangkep telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Polipangkep berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas utama Polipangkep adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsi Polipangkep meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi.

Struktur Organisasi:

Organisasi Polipangkep terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur (Bidang Akademik, Keuangan dan Umum, Kemahasiswaan dan Alumni, Perencanaan dan Kerja Sama) dan unsur organisasi di bawah pemimpin. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik).

Jurusan bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Pusat melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Penunjang Akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, perawatan, pengembangan karier, layanan uji kompetensi, serta pengembangan teknologi dan produk unggulan.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polipangkep berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129/O/2002, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)