Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JF PID). JF PID memiliki tugas untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi JF PID, serta menetapkan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian angka kredit, pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam JF PID, serta ketentuan mengenai sanksi dan hukuman disiplin bagi pejabat yang tidak memenuhi target kinerja.