Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 22/2018 · Peraturan BKN No. 22 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JF PID). JF PID memiliki tugas untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi JF PID, serta menetapkan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian angka kredit, pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam JF PID, serta ketentuan mengenai sanksi dan hukuman disiplin bagi pejabat yang tidak memenuhi target kinerja.

(-)

1. PID yang hanya mencapai 25% hingga 50% dari sasaran kerja tahunan dikenai hukuman disiplin tingkat sedang. 2. PID yang hanya mencapai kurang dari 25% dari sasaran kerja tahunan dikenai hukuman disiplin tingkat berat.