Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 10/2021 · Peraturan Perpusnas No. 10 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2021Tanggal Penetapan:20 September 2021
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaSatu Data Perpustakaan
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku23 September 2021
Tanggal Penetapan20 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan Satu Data Perpustakaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang perpustakaan. Kebijakan ini juga mendorong keterbukaan dan transparansi data perpustakaan serta mewujudkan sistem Satu Data Perpustakaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Data: Dilakukan oleh Walidata, meliputi penentuan daftar data yang akan dikumpulkan, data prioritas, dan rencana aksi Satu Data Perpustakaan.
  2. Pengumpulan Data: Dilakukan oleh Produsen Data disertai Metadata, sesuai dengan Standar Data dan jadwal yang ditentukan.
  3. Pemeriksaan Data: Dilakukan oleh Walidata terhadap data yang disampaikan oleh Produsen Data. Jika tidak sesuai, data dikembalikan untuk diperbaiki.
  4. Penyebarluasan Data: Dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Perpustakaan dan media lainnya.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggara Satu Data Perpustakaan yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, Walidata, dan Produsen Data, beserta tugas masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Tim Walidata Perpustakaan Nasional yang ditetapkan oleh Kepala Perpusnas masih tetap menjalankan tugas sampai dengan 31 Desember 2021.

(-)