Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 5/2013 · Perda Kabupaten Luwu No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:5 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan05 Desember 2013
Tempat PenetapanBelopa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Luwu. Latar belakang perubahan ini adalah bahwa tarif PBB-P2 yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011 dianggap tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat. Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan dan pemanfaatan PBB-P2 guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif PBB-P2. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,13% (nol koma tiga belas persen) per tahun.
  2. Untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun.

Tata cara pembayaran tarif PBB-P2 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)