di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 5/2013 · Perda Kabupaten Luwu No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Luwu. Latar belakang perubahan ini adalah bahwa tarif PBB-P2 yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011 dianggap tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat. Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan dan pemanfaatan PBB-P2 guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif PBB-P2. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
Tata cara pembayaran tarif PBB-P2 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.