Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2020Tanggal Penetapan:11 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaRancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku11 Mei 2020
Tanggal Penetapan11 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RKP 2021 disusun untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial akibat pandemi COVID-19. Dokumen ini memuat evaluasi RKP 2019, strategi pemulihan pascapandemi, kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah, dan strategi pendanaan pembangunan. RKP 2021 juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk koordinasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait dalam pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, RKP 2021 menetapkan tujuh Prioritas Nasional yang mencakup penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan sumber daya manusia, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, penguatan infrastruktur, pembangunan lingkungan hidup, serta stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan transformasi pelayanan publik. Dokumen ini juga mengatur kerangka kelembagaan, regulasi, dan evaluasi serta pengendalian untuk memastikan tercapainya sasaran pembangunan.

(-)

(-)