Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Juga dikenal sebagai: UU 3/2017 · UU No. 3 Tahun 2017 · UU Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2017Tanggal Penetapan:24 Mei 2017
Perdagangan Dalam NegeriEkonomi KreatifPendidikan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSistem Perbukuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 2017
Tanggal Penetapan24 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk membangun peradaban bangsa melalui pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan melalui buku. Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata. Selain itu, undang-undang ini bertujuan untuk mendorong budaya literasi masyarakat Indonesia agar dapat berperan di tingkat global.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur tata kelola perbukuan yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan diatur secara rinci. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan sistem perbukuan dan budaya literasi. Pelaku perbukuan seperti penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang ini.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbukuan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penerbitan dan pendistribusian buku dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.