Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 14/2019 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku16 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pemberian rekomendasi untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan sebagai persyaratan pendaftaran ke Kementerian Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemberian rekomendasi tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prosedur pengajuan permohonan rekomendasi oleh Ormas, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi seperti akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, dan surat pernyataan lainnya.
  2. Tata cara pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan rekomendasi oleh Direktur Jenderal atau Kepala Pusat terkait di Kementerian Agama, termasuk jangka waktu pemeriksaan, penerbitan berita acara, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
  3. Proses penerbitan rekomendasi oleh Menteri Agama berdasarkan hasil verifikasi, serta penyampaian rekomendasi kepada pengurus Ormas dan pihak terkait.

Peraturan ini juga mengatur bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk pemberian rekomendasi dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Agama.

1. Permohonan rekomendasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)