Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA, STANDAR TEKNIS DAN STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone Bolango 20/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 20 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2025Tanggal Penetapan:24 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA, STANDAR TEKNIS DAN STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 Oktober 2025
Tanggal Penetapan24 Oktober 2025
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mencabut ketentuan sebelumnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap analisis standar belanja, standar teknis, dan standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango agar selaras dengan kebijakan standar harga satuan regional yang baru.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025. Perubahan tersebut mencakup pemutakhiran rincian standar satuan harga untuk berbagai kelompok barang, termasuk bahan bangunan dan konstruksi (seperti alat penggantung dan pengunci), serta penyesuaian beban jasa yang diberikan kepada pihak ketiga, seperti biaya penanganan dampak sosial kemasyarakatan, bantuan kelompok, jasa aplikasi, jasa pengangkutan limbah, kontribusi kegiatan, pemeriksaan kesehatan, tenaga bongkar muat, premi asuransi, serta beban barang dan jasa BOSP-BOP Kesetaraan.

(-)

(-)