di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu Dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Juga dikenal sebagai: Permendagri 101/2017 · Permendagri No. 101 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Pagar Alam di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Koordinat Kartometris (TK) yang menjadi penanda batas antar daerah. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.