Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu Dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 101/2017 · Permendagri No. 101 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 101 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraPertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu Dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Pagar Alam di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Koordinat Kartometris (TK) yang menjadi penanda batas antar daerah. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)