Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1962 tentang Penetapan Jenderal Gatot Soebroto Sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 222/1962 · Keppres No. 222 Tahun 1962 · Keppres Nomor 222 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1962Tanggal Penetapan:18 Juni 1962
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jenderal Gatot Soebroto Sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1962
Tanggal Penetapan18 Juni 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 217 tahun 1957 dan No. 241 tahun 1958 tentang Peraturan Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan tertinggi kepada almarhum Djenderal Gatot Subroto atas jasa-jasanya sebagai pemimpin Indonesia. Dalam keputusan ini, Djenderal Gatot Subroto ditetapkan sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Selain itu, ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 217 tahun 1957 tetap berlaku untuk memperingati arwah beliau. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)